Seiring berembusnya pro
dan kontra atas status hukum minum kopi luwak, MUI pun lantas memberikan fatwa
tahun 2010. Tujuannya agar masyarakat luas mengetahui status kopi luwak yang
jelas berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang termaktub dalam Alqur’an dan Al-Hadits,
inilah 5 alasan kenapa kopi luwak dihalalkan.
1. Kopi Luwak Bukanlah
Kotoran
Kotoran itu memiliki
definisi bukan hanya sekadar keluar dari dalam perut, melainkan harus hancur
lebih dulu. Katakanlah mangga, ketika dimakan dan dikunyah, maka bentuknya
langsung hancur. Kemudian dihancurkan lagi di dalam perut. Sebelum akhirnya berubah
bentuk kotoran secara sempurna ketika dikeluarkan dari dalam tubuh.
Kopi luwak berbeda,
sebab luwak tidak bermaksud memakan kopi secara utuh. Dia hanya menginginkan sesuatu
yang manis dari kopi (khususnya Arabika dan Robusta). Sedang letak manisnya
kopi ada di bagian luar atau di sekitar pembungkus kopi itu sendiri. Akhirnya
kopi pun meluncur begitu saja ke dalam perut dan keluar masih dalam bentuk kopi
yang utuh.
2. Status Asal Kopi
itu Awalnya Memang Halal
Berdasarkan Alqur’an surah
Al-A’raf ayat 157, halal-haramnya makanan dan minuman itu tertuang dengan
jelas. Makanan dan minuman yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan yang
disembelih bukan karena nama Allah. Kopi luwak asalnya merupakan bagian dari
tumbuhan halal. Tentu saja untuk mengonsumsinya tidak perlu disembelih.
3. Kopi Luwak Tidak
Disajikan dalam Wujud yang Kotor
Dalam ayat tersebut
juga menyatakan, bahwa makanan yang kotor itu haram dikonsumsi. Memang benar
kalau kopi luwak keluar bersama feses. Namun ketika masih dalam bentuk seperti
itu, perajin kopi luwak tidak lantas menyajikan langsung ke pelanggan. Kalau
langsung disajikan, tentu status hukumnya jelas haram, karena berwujud kotor.
Apa yang membuat kopi
luwak itu halal adalah karena prosesnya. Setelah kopi keluar dari tubuh luwak,
lantas dicuci berulang-ulang dan menjadikannya sangat bersih. Kemudian dijemur hingga
kandungan airnya menipis. Baru disangrai dan dihancurkan hingga tidak berbau
kotoran sama sekali. Inilah yang menjadikan kopi luwak halal.
4. Tidak Ada Dalil
yang Mengharamkan Kopi pada Awalnya
Menurut Qaidah
Fiqhiyyah (Fikih Islam), ketetapan hukum asal akan bertahan selagi belum
berubah bentuk. Pada waktu kopi masih menggantung di pohon, tidak ada dalil
satu pun yang mengharamkannya. Jadi, ketika sudah keluar bersama dengan kotoran
dan tidak hancur, maka hukumnya tetap dibolehkan.
Hanya saja, ketika
statusnya sudah dibolehkan begitu, jangan diubah statusnya dengan klaim haram.
Soalnya, ketika Anda sudah tahu makanan itu halal, kemudian gara-gara jijik dan
sebagainya itu membuat Anda mengklaim jadi haram, maka statusnya langsung
berubah jadi haram. Kesimpulannya, haramnya kopi luwak berada di tangan manusia
itu sendiri.
5. Biji Kopi yang
Dikeluarkan Luwak Bisa Tumbuh Jadi Pohon
Inilah yang
jelas-jelas membedakan antara kotoran dengan yang bukan. Secara umum, ketika makanan
atau minuman yang sudah jadi kotoran itu pasti tidak bisa ditanam dan tumbuh.
Berbeda dengan kopi luwak. Biji yang dikeluarkan luwak masih sama dengan saat
menggantung di pohon. Ketika ditanam pun akan tumbuh selayaknya biji kopi
lainnya.
Keadaan ini persis
dengan telur ayam. Pada waktu ayam bertelur, benih-benihnya masih berdenyut di
dalam cangkang telur. Bukankah telur juga keluar dari saluran yang sama dengan
kotoran? Tapi telur bisa menetas dan menjadi generasi ayam selanjutnya. Begitu
pula denyut kehidupan dalam kopi yang dikeluarkan dari tubuh luwak.
Kesimpulan bahwa kopi
luwak berstatus boleh atau halal sudah disepakati oleh para ulama Nusantara pada tanggal 14
Juli 2010. Oleh karena itu, jangan ragu-ragu ketika Anda hendak mengonsumsi
kopi luwak.
Kendati demikian,
tentu kita juga tidak harus selalu mengonsumsi kopi luwak setiap hari. Karena kopi
luwak itu harganya mahal dan tidak bisa didapatkan di warung-warung kecil pada
umumnya.
